Pertanggungjawaban Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam; Era Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Authors

  • Taroman Taroman Pasyah Universitas Sriwijaya
  • Rd. Muhammad Ikhsan Universitas Sriwijaya
  • Dedeng Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.61994/cdcs.v3i1.191

Abstract

Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana ujaran kebencian (hate speech) dalam perspektif hukum pidana Islam, era perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Perbuatan tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) dewasa ini semakin berkembang, seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Penelitian ini adalah untuk memberikan pandangan yang sedikit berbeda dalam sistem penegakan hukum di Indonesia yang selama ini telah berkembang. Terkait dengan pertanggungjawaban dan sanksi hukum bagi pelaku ujaran kebencian (hate speech) di Indonesia, yaitu dalam perspektif hukum pidana Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan model library research studi kepustakaan. Sebagaimana umumnya penelitian kualitatif, data yang diambil dari berbagai sumber tertulis, seperti buku, artikel jurnal laporan penelitian, esai, dan lain sebagainya. Dalam artikel ini, sumber data adalah buku buku atau artikel artikel yang berkaitan dengan hukum pidana umum dan hukum pidana Islam, khususnya tindak pidana ujaran kebencian (hate speech). Data yang ada kemudian dianalisis secara deskriptif yang bertujuan untuk membuat gambaran data secara sistematis dan faktual sehingga dapat ditemukan sebuah pandangan dan pemahaman baru.

References

Ahnaf, M, I., & Suhadi, (2014), Isu-isu Ujaran Kebencian (Hate Speech): Implikasinya terhadap Gerakan sosial membangun toleransi, Jurnal Multikultural & Multireligius, 13, (3), 153-164

Ali, Z., (2008), Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika.

Ali, Z., (2012), Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika.

Azhar, A, F., Eko Soponyono, (2020), Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pengaturan dan Penanggulangan Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2, (2), 275-290

Azizy, A, Q., (2004), Hukum Nasional (Eklektisisme Hukum Islam & Hukum Umum),

Jakarta: Teraju (PT Mizan Publika).

Darimi, I., (2017) Teknologi Informasi dan Komunikasi Sebagai Media Pembelajaran Pendidikan Agama islam Efektif, Jurnal Pendidikan Teknologi Informasi, 1, (2), 111-121

Hamim, K., (2020), Fikih Jinayah, Mataram: Sanabil.

Hasibuan, Z., (2018) Penyebaran Ujaran Kebencian Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam, Jurnal ‘Adliya, 12, (2)2018, 183-203

Irfan, M, N., (2016), Hukum Pidana Islam, Jakarta: Amzah.

Koto, A., (2004), Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih Sebuah Pengantar, Jakarta: Grafindo Persada.

Lubis, Z., dan bakti ritonga, (2016), Dasar-dasar Hukum Acara Jinayah, Jakarta: Kencana.

Muslich, A, W., (2004), Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika.

Nasution, A, F., (2023), Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Harfa Creative.

Rafsadie, I., (2023), Melawan Ujaran Kebencian, menjaga kebebasan dan Kesetaraan, Jakarta: Persatuan Gereja-geraja di Indonesia.

Rosana, A., S, https://media.neliti.com/media/publications/218225-kemajuan-teknologi-informasi-dan-komunik.pdf, diakses pada tanggal 25 Nopember 2024, (16:48)

Tamam, A, B., (2021), Ujaran Kebencian di Media Sosial Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia, Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam, 5, (1), 1-10

Wahyuni, F., (2017), Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama.

Wiryany, D., Natasha, S., Kurniawan, R., (2022) Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi terhadap perubahan system komunikasi Indonesia, Jurnal Nomosleca, 8, (2), 242-252

Downloads

Published

2024-12-29

How to Cite

Taroman Pasyah, T., Rd. Muhammad Ikhsan, & Dedeng. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam; Era Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Proceeding Conference on Da’wah and Communication Studies, 3(1), 69-80. https://doi.org/10.61994/cdcs.v3i1.191