Penerapan Prinsip Ekonomi Syariah Dalam Pasar Modal

Authors

  • Zahratul Hayat Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Nisiria Muniro Universitas Sriwijaya
  • Ari Hermawan Prayuda Universitas Tridinanti Palembang
  • Revansa Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Meilisa Aminah Putri Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

Keywords:

Ekonomi syariah, pasar modal syariah, investasi

Abstract

Pasar modal merupakan salah satu tonggak penting perekonomian global saat ini. Banyak industri dan perusahaan memanfaatkan lembaga pasar modal sebagai sarana untuk meningkatkan investasi dan memperkuat posisi keuangannya. Bahkan, pasar modal telah menjadi urat nadi keuangan perekonomian modern. Ekonomi modern tidak mungkin terwujud tanpa pasar modal yang terorganisasi dengan baik. Apalagi dengan adanya pasar modal berbasis syariah. Melalui keberadaan pasar modal syariah, memberikan peluang bagi umat Islam maupun non-Muslim yang ingin menginvestasikan dananya sesuai dengan prinsip syariah, sehingga menghadirkan ketenangan dan kepercayaan dalam bertransaksi halal. Peluncuran Jakarta Islamic Index (JII) Indonesia pada tahun 2000 sebagai Pasar Modal Syariah memberikan kesempatan kepada para investor untuk menginvestasikan dananya pada perusahaan-perusahaan yang berpegang teguh pada prinsip syariah. Indeks Syariah menawarkan berbagai produk di JII dan ISSI. Contoh: saham, obligasi, sukuk, reksa dana syariah, dan lain sebagainya. Artikel ini mencoba menjelaskan penerapan prinsip ekonomi syariah di pasar modal syariah yang menjadi dasar beroperasinya pasar modal syariah.

References

Abidin, Ikhwan. 2001. Mr Umer Chapra; The Future of Economics: An Islamic Perspective. Jakarta: Gema Insani Press.

al-Maududi, Abul a’la. 1984. Dasar-dasar ekonomi Islam dan Berbagai sistem masa kini (Terj.) Abdullah suhaili. Bandung: al-Maarif.

Editor, “Kajian tentang Fatwa DSN-MUI Mengenai Penerapan

Prinsip-Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. 2010”, dalam http://www.bapepam.go.id/. Diakses pada 24 Juni 2015.

Fatwa DSN-MUI Nomor: 40/DSN-MUI/ X/2003 tentang Pasar Modal

Fatwa DSN-MUI Nomor: 65/ DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah.

Fatwa DSN-MUI Nomor: 66/DSN-MUI/ III/2008 tentang Waran Syariah

Kasmir. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers.

Komunitas Ekonomi Syariah, 2012. Kamus Istilah Perbankan, Asuransi, & Pasar Modal Syari'ahdan Zakat. Jakarta: Ikhlas Publishing.

Manan, Abdul. 2009. Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi Pasar Modal Syariah Indonesia. Jakarta: Perdana memia Group.

Pangiuk, Ambok. 1984. Jurnal Kajian Ekonomi Islam dan Kemasyarakatan: Kepemilikan Ekonomi Kapitalis dan Sosialis (Konsep Tauhid dalam Sistem Islam). Jakarta: Nalar Fiqh.

Tim Pengembangan Perbankan Syari’ah Institut Bankir Indonesia. 2003. Konsep Produk dan Implementasi Operasional Bank Syari‟ah. Jakarta: Djambatan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Yuliana, Indah. 2010. Investasi, Produk keuangan Syariah. Malang: UIN Maliki Press.

Downloads

Published

22-08-2025

How to Cite

Penerapan Prinsip Ekonomi Syariah Dalam Pasar Modal. (2025). Proceeding of Accounting, Management, Business and Sustainability, 2, 54-62. https://proceedings.dokicti.org/index.php/iaisumsel/article/view/235