Penerapan Asas Keadilan dalam Pembagian Harta Gono Gini: Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam

Authors

  • Ibnu Sholah Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Keywords:

Keadilan, Harta Gono Gini, Hukum Positif, Hukum Islam

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis penerapan asas keadilan dalam pembagian harta gono gini dalam perspektif hukum positif di Indonesia dan Hukum Islam. Jenis penelitian ini termasuk penelitian kualitatif, metode yang digunakan dalam penelitian ini hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, Teknik yang digunakan dalam penelitian ini melalui studi kepustakaan (library research). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis dalam penelitian ini menggunakan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum positif Indonesia tidak secara tegas mengatur bagian masing-masing suami dan istri terhadap harta bersama. Jika terjadi perceraian, harta bersama dibagi atau diatur menurut hukumnya masing-masing. Penyelesaian sengketa pembagian harta gono gini dapat dilakukan dengan dua cara; jalur hukum dan musyawarah. Sedangkan, dalam Hukum Islam memandang adanya keterpisahan antara harta suami dan istri. Dalam KHI yang merupakan hasil hukum dari para ulama memandang bahwa pencampuran harta terjadi dalam perkawinan menggunakan konsep syirkah (perkongsian).  Harta bersama turut memberikan perlindungan terhadap hak-hak ekonomi terutama perempuan dalam perkawinan dengan menjamin bahwa mereka tidak kehilangan akses atas aset secara sepihak. Hal ini semakin relevan mengingat semakin banyak perempuan yang berperan sebagai pencari nafkah utama. Dalam penerapannya, harta bersama berfungsi sebagai mekanisme untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, mendukung akses pendidikan, serta menjaga stabilitas dan keberlangsungan kehidupan rumah tangga. Jika terdapat berakhirnya pernikahan, pembagian harta bersama (gono gini) harus memenuhi nilai keadilan sebagaimana dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini dapat memberikan wawasan tentang memahami dan mengatasi berbagai macam issu herta bersama ditengah kompleksitas masyarakat Indonesia.

References

Amin, Syaiful dkk. (2021). Problematika Hukum Keluarga Islam Mewujudkan Akses Keadilan di Indonesia Timur. Malang: PT Cita Intrans Selaras Wisma Kalimetro.

Bagenda, Christina dkk. (2023). Hukum Perdata. (Bandung: Widina Bhakti Persada).

Darmabrata, Wahjono dan Surini Ahlan Syarif. (2004). Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia. (Jakarta: Badan Penerbit Hukum Universitas Indonesia).

Efizal. (2023). Pembagian Harta Bersama Berdasarkan Kontribusi dalam Rumah Tangga. (Indramayu: Penerbit Adab).

Fadhil, Muhammad. (2025). Harta Bersama Perspektif Syariah dan ‘Adah (Kebiasaan). Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan. 4(1). 1059-1070.

Fikri, Zainul, Usman Al Farisi, dan Risidianto. (2023). Pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam Terhadap Pembagian Harta Gono Gini. SAHAJ: Journal Sharia dan Humanities, 2(2). 177-187

Hasanah, Uswatun, Chitra Latiffani. (2018). Kajian Pembagian Harta Gono Gini Menurut Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Science and Social Research, 1(2).

Nadia, N dan Noval N. (2021). Musyarawah Pada Harta Bersama. Bilancia: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 14(2).

Rahmaniah, A. (2015). Harta Bersama dalam Perkawinan di Indonesia (Menurut Perspektif Hukum Islam. Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran, 15(1).

Rizal, Said. (2024). Problematika Hukum Perselisihan Pembagian Harta Gono-Gini Legal Issues of Disputes over the Division of Joint Property. Jurnal Plaza Hukum Indonesia, 2(2), 1-10.

Roaheti, Etty. (2015). Analisis Yuridis Tentang Harta Gono Gini dalam Perkawinan Menurut Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif. Jurnal Wawasan Yuridika, 28(1).

Salman, Tiara dan Arrie Budhiartie. (2024). Analisis Konsep Keadilan Dalam Pandangan Filsafat Hukum Aristoteles dan Relevansinya di Indonesia. Jurnal Nalar Keadilan, 4(2), 49-57.

Susanto, Happy. (2008). Pembagian Harta Gono Gini Saat Terjadi Perceraian. (ttp: Visimedia).

Syarif, Azhar. (2024). Analisis Yuridis Harta Gono Gini Perspektif Undang-undang Perkawinan dan Hukum Islam. Ekpose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, 23(2), 129-139.

Syarifudin, Amir. (2011) Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fikih Munakahat dengan Undang-undang Perkawinan. (Jakarta: Kencana).

Zamzami, Mukhtar. (2013). Perempuan dan Keadilan dalam Hukum Kewarisan Indonesia. (Jakarta: Kencana).

Downloads

Published

12-12-2025

How to Cite

Penerapan Asas Keadilan dalam Pembagian Harta Gono Gini: Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. (2025). Proceeding of Accounting, Management, Business and Sustainability, 3, 14-24. https://proceedings.dokicti.org/index.php/iaisumsel/article/view/263