Urgensi Penguatan Sinkronisasi Kaidah Hukum Positif Dan Religi Dalam Pemanfaatan Pinjaman Online Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61994/cdcs.v3i1.194Keywords:
Sinkronisasi Kaidah Hukum, Kaidah Hukum Positif dan Religi, Pinjaman OnlineAbstract
Perjanjian pinjaman online menciptakan suatu platform yang mempertemukan pemilik dana atau pemberi pinjaman dengan peminjam melalui teknologi informasi. Kemudahan dari pinjaman online yang hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja, membuat masyarakat banyak meminatinya. Antusiasme semakin tinggi mengingat syarat untuk meminjam dalam platform tersebut tidak terlalu rumit. Dengan ketentuan dan syarat yang tidak terlalu rumit tersebut, tidak mengherankan jika jumlah pinjaman online di Indonesia dari tahun ke tahun semakin tinggi. Permasalahannya ialah tingginya jumlah pinjaman akan berpotensi kepada semakin tingginya kasus tunggakan atau keterlambatan membayar dana yang dipinjam tersebut. Metode penelitian yang dilakukan ialah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan preskriptif. Salah satu masalah yang sering timbul dari kedua belah pihak tersebut ialah wanprestasi atau ingkar janji yang dilakukan penerima pinjaman kepada pemberi pinjaman. Polemik yang ditimbulkan terkait pihak debitur yang tidak membayar atau melunasi utang terhadap kreditur, berkaitan dengan wanprestasi sebagaimana diatur dalam aturan hukum positif maupun hukum islam. Tidak adanya objek jaminan yang disyaratkan oleh perusahaan peminjam, membuat tidak adanya deterrence effect atau efek jera bagi pihak yang pernah bahkan baru mempunyai niat untuk tidak membayar utangnya. Masyarakat harus memahami secara komprehensif mengenai pinjaman online yang tunduk kepada KUH Perdata maupun peraturan perundang – undangan lainnya serta al - quran dan hadis sahih tentang kewajiban membayar utang. Kelalaian maupun kesengajaan dari pihak debitur yang tidak bertanggung jawab dalam menunaikan utang dalam pinjaman online merupakan penyimpangan dari kaidah hukum yaitu wanprestasi (ingkar janji) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan terkait dan kaidah religi yaitu tidak menaati perintah dan menjauhi larangan dari ALLAH SWT dan anjuran dari Rasulullah SAW.
References
Abdul Kadir Muhammad. (2010). Hukum Perdata Indonesia. PT. Citra Adtya Bakti.
Adi Astiti, N. N., & Efvisitiana, I. M. J. (2021). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG MELALUI PERUSAHAAN FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) SECARA ONLINE. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 6(1). https://doi.org/10.61394/jihtb.v6i1.164
Agustina Melani. (2023). 2,3 Juta Warga Jakarta Utang ke Pinjol, Nilai Pinjaman Tembus Rp 10 Triliun. Www.Liputan6.Com. https://www.liputan6.com/bisnis/read/5334923/23-juta-warga-jakarta-utang-ke-pinjol-nilai-pinjaman-tembus-rp-10-triliun#:~:text=Kondisi di Indonesia,2023 sebesar 2%2C81 persen.
Anjani, M. R., & Santoso, B. (2018). URGENSI REKONSTRUKSI HUKUM E-COMMERCE DI INDONESIA. LAW REFORM, 14(1). https://doi.org/10.14710/lr.v14i1.20239
Asmaniar, A., & Sitorus, F. J. (2022). Pendaftaran Objek Fidusia Sebagai Jaminan Utang. Justice Voice, 1(1). https://doi.org/10.37893/jv.v1i1.32
Easycash. (2024). Syarat-syarat pengajuan pinjaman di Easycash. https://easycash.id/blog/syarat-pengajuan-pinjaman-easycash
Faaza, N. M., & Kelib, A. (2023). Akibat Hukum Atas Hilangnya Jaminan Fidusia Dalam Hukum Positif dan Hukum Islam. Notarius, 16(1). https://doi.org/10.14710/nts.v16i1.37880
Fajar Marta. (2023). Dimensi Manusia, Filsafat dan Hukum. Pengadilan Agama Selatpanjang.
Firdaus, I. (2022). Upaya Perlindungan Hukum Hak Privasi Terhadap Data Pribadi dari Kejahatan Peretasan. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 4(2). https://doi.org/10.52005/rechten.v4i2.98
Gintis, H., & van Schaik, C. (2015). Zoon Politicon. In Cultural Evolution. https://doi.org/10.7551/mitpress/9780262019750.003.0002
H Kamelo. (2022). Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan. In Jakarta: Penerbit Alumni.
Kasenda, N. C. (2019). Perlindungan hukum terhadap masalah jaminan fidusia. LEX PRIVATUM.
Lestari, R., & Andriyani, S. (2023). Analisis Yuridis Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang. Private Law, 3(1). https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2203
Lubis, M. A., & Putra, M. F. M. (2022). Peer To Peer (P2P) Lending: Hubungan Hukum Para Pihak, Gagal Bayar, Dan Legalitas. JURNAL USM LAW REVIEW, 5(1). https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4896
Miru, A. (2011). Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak. In Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak.
Moertiono, R. J. (2021). Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah dalam Perspektif Teori Perlindungan Hukum. All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety, 1(3). https://doi.org/10.58939/afosj-las.v1i3.109
Nugroho, P. D. (2022). Tinjauan Konsep Pinjam Meminjam Berbasis Online Prespektif dalam Etika Bisnis. Smart Law Journal, 1(2). https://doi.org/10.34310/slj.v1i2.667
Nursaidi, N. A., & Sinilele, A. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH DALAM TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE (FINTECH). El-Iqthisady : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah.
Pramitha asti, N. putu M. dewi. (2020). Upaya Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal. Acta Comitas, 5(1). https://doi.org/10.24843/ac.2020.v05.i01.p10
Rachmadayanti, R., & Gunadi, A. (2023). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Bisnis Utang Piutang: Menurut Konsep Kepailitan dan Wanprestasi. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(6). https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v8i6.12555
Racmadi Usman. (2008). Hukum Jaminan Keperdataan. In Cet 2.
Safitri, R., & Asnita, D. (2022). “ ANALISIS HUKUM SYARIAH TERHADAP BISNIS FINTECH PEER-TO-PEER LENDING MENURUT PANDANGAN ISLAM.” … -BAY’: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah.
Sasmita, H. T., Kamilah, S., Wardodo, R. I., & Wicaksana, T. D. S. W. (2022). Analisis Faktor Perlindungan Konsumen Dalam Urgensi Pembentukan Undang-Undang Pinjaman Online (Peer To Peer Lending). Media Iuris, 5(1). https://doi.org/10.20473/mi.v5i1.27733
Satria, A., Waruwu, A. C., K.Tambunan, J., & Nduru, E. S. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Pinjaman Online. Jurnal Begawan Hukum, 2(1).
Soediro, & Wati, R. K. (2022). Kontroversi Pinjaman Online Ditinjau Dari Perspektif Moral. Kosmik Hukum, 22(3).
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Rajawali Pers.
Subekti. (2016). Hukum Perjanjian. Intermasa.
Subekti. (2017). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa.
Suharnoko, S. H. (2015). Hukum Perjanjian: Teori dan Analisis Kasus. In Prenada Media.
Susi Setiawati. (2024). Utang Pinjol Menggunung, Gen Z & Milenial Paling Demen Ngutang. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/research/20241104062333-128-585270/utang-pinjol-menggunung-gen-z-milenial-paling-demen-ngutang
Suteki dan Galang Taufani. (2018). Metodologi Penelitian Hukum. In Metodologi Penelitian Hukum.
Tamma Qisthia. (2023). PERKEMBANGAN BISNIS PEER TO PEER LENDING FINTECH SYARIAH DI INDONESIA. Jurnal Asy-Syarikah: Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi Dan Bisnis Islam, 5(2). https://doi.org/10.47435/asy-syarikah.v5i2.2205
Yahyanto. (2021). Pengantar Ilmu Hukum. In Pt RajaGrafindo Persada (Issue July 2016).
Zainal Asikin. (2021). Pengantar Ilmu Hukum. In Pt RajaGrafindo Persada (Issue October).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Syahri Ramadhan, Dian Afrilia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.